logo
印尼企业通
综合查询系统

子分类 (24)

C

工业

INDUSTRI

详细说明

本类别包括物料、元素或成分通过化学、物理或生物方式的变化成为新产品,尽管这不能作为定义工业活动的唯一标准。加工的原材料、物质或成分是来自农业、林业、渔业、采矿或采掘的原料或产品,也包括来自其他工业活动的产品。物品的主要改变、更新或重建通常被视为工业活动。加工过程的结果可以是准备好使用或消费的最终产品,或者是将成为进一步加工投入的半成品。例如,氧化铝精炼结果是用于生产原铝的原料;原铝是铝丝拉拔的原料;铝丝是制造丝制品的原料。本类别也包括无工厂商品生产者或无工厂商品生产者(FGP),他们完全外包转化过程,但仍控制生产过程并提供关键知识产权投入,无论委托方或FGP是否作为原材料供应商。FGP归类在与其直接进行该工业过程相同的组中。然而,本类别不包括完全外包转化过程但不控制生产过程、不提供关键知识产权投入,也不作为原材料供应商的单位。这些单位基本上是从制造商购买成品以供转售。此类活动根据销售类型和销售的商品归类于G类别(批发和零售贸易)。为机器和设备制造组件、零件、附件和专用附件,通常归类在使用这些零件和附件的机器和设备制造的同一组中。用于机器和设备的通用组件和零件,如发动机、活塞、电动机、电气组件、阀门、齿轮和滚柱轴承,归类在相应的组中,不考虑使用这些组件的机器或设备类型。通过塑料材料挤压或成型工艺制造专用组件和附件通常包括在组222中。工业产品组件的装配被视为工业活动。这包括从自制或购买的组件装配工业产品。废物回收,即将废物加工成二次原材料,归类在组383(材料和其他废物的回收)。尽管这些活动可能涉及物理、化学或生物转化,但不被视为工业过程的一部分。这些活动的主要目的被视为废物管理或处理,因此归类于E类别(供水;废水管理、废物处理和修复)。然而,从二次原材料制造新产品仍被视为工业活动,——51——即使该过程使用废物作为投入。例如,从胶片废物生产银被视为工业过程。通常,工业、商业和类似机器及设备的专门维护和修理归类在主组33(机器和设备的修理、维护和安装)。然而,计算机、个人和家庭用品以及机动车和摩托车的修理和维护归类在主组95(计算机、个人和家庭用品以及机动车和摩托车的修理和维护)。工业机器和设备的安装,如果作为专门活动进行,归类在亚组3320。作为建筑物或类似结构组成部分的设备的维护、修理和安装,如自动扶梯或空调系统,如果在施工现场进行,归类于F类别(建筑)。通常,本类别中的活动包括将材料转化为新产品,以及机器和设备的修理和安装。本类别的产出可以是新产品或已经经过重建或再制造的产品。作为澄清,以下活动被视为KBLI中的加工活动:——不在渔船上进行的新鲜鱼类加工(去牡蛎壳、切鱼)(见组102);——牛奶巴氏杀菌和装瓶(见亚组1050);——皮革转化(见亚组1511);——木材防腐(见亚组1629);——印刷及相关活动(见组181);——轮胎硫化(见亚组2211);——预拌混凝土制造(见亚组2395);——金属电镀、镀层和热处理(见亚组2592);——机器建造或再制造(例如汽车发动机,见亚组2910);——灭火器重新充装;——预制结构和建筑的制造和交付,在现场仅进行最少的建筑施工。相反,有一些活动有时涉及转化过程,但在KBLI中归类于其他类别。换句话说,这些活动不被视为活动。其中一些活动包括:——木材收获,归类于A类别(农业、林业和渔业);——农产品利用,归类于A类别(农业、林业和渔业);——在经营场所准备即食食品供消费,归类于主组56(食品和饮料供应活动);——矿石和其他矿物利用,归类于B类别(采矿和采掘);——通过永久网络供应能量的燃气燃料生产,归类于D类别(供电、燃气、蒸汽/热水和冷气);——来自有机废物的堆肥生产,见亚组3821;——52————结构施工、预制建筑在施工现场的装配,归类于F类别(建筑);——作为交付的一部分或由卖方提供的装配。然而,如果装配是承包商提供的主要活动,则归类于C类别;——大批量拆分商品并以较小数量重新分发,包括包装、重新包装或瓶装产品,如烈酒或化学品;废旧商品分拣;根据客户订单混合油漆;根据客户订单切割金属;以及不产生不同产品的处理,归类于G类别(批发和零售贸易);——出版以及出版和印刷活动的组合归类于J类别(出版、广播、生产和内容分发活动)。

Deskripsi (Bahasa Indonesia)

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, - 51 - meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (lihat golongan 102); - pasteurisasi dan pembotolan susu (lihat subgolongan 1050); - konversi kulit (lihat subgolongan 1511); - pengawetan kayu (lihat subgolongan 1629); - pencetakan dan aktivitas terkait (lihat golongan 181); - vulkanisasi ban (lihat subgolongan 2211); - pembuatan beton siap pakai (lihat subgolongan 2395); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (lihat subgolongan 2592); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, lihat subgolongan 2910); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, lihat subgolongan 3821; - 52 - - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).